faq1:5k33:162534--24-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Pembelian sedan kan tidak disebut lagi di pasal 9 ayat 8 UU HPP, tapi kalo belinya sebelum berlaku perlakuannya gimana?
Jawaban
Dilihat dari kapan perolehannya. Kalau pada saat itu memang tidak bisa dikreditkan maka mengikuti ketentuan yg berlaku saat itu (masih sesuai UU Cika)
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k33/162534--24-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)