faq1:5k33:162530--24-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Saya coba membuat NPWP secara online. Prosesnya sudah saya lakukan sampai di bagian memasukan no token yg dikirim via email. Namun saat saya memasukan no token selalu gagal padalah no token yg saya masukan sudah benar. Mohon info dan solusinya Sudah saya pastikan beberapa kali dan sudah saya coba juga untuk minta no token yg baru, tapi tetap yg dikirim adalah no token yg sebelumnya. Saat meminta no token baru saya tetap mendapat no token yg sebelumnya. Jadi no tokennya tetap sama
Jawaban
Sampaikan aja sepanjang tokennya sudah sesuai yang masuk email, harusunya ga masalah, sarankan jangan di ketik tapi di copas aja. Boleh coba c3l, dll, kalau masih belum bisa, coba arahkan ke kpp biar dibantu.
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k33/162530--24-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1