User Tools

Site Tools


faq1:5k33:162528--24-juni-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

pps kebijakan 1, keuntungan ikutnyaapa kalau dulu gk ikut TA?

Jawaban

telepon putus Wajib Pajak yang mengungkapkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k33/162528--24-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1