faq1:5k33:162528--24-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
pps kebijakan 1, keuntungan ikutnyaapa kalau dulu gk ikut TA?
Jawaban
telepon putus Wajib Pajak yang mengungkapkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k33/162528--24-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1