User Tools

Site Tools


faq1:5k33:162524--24-juni-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Kalau WP mau ganti nma penyetor saat melakukan pbk, tujuan pbk ditulis kemana ya?

Jawaban

Dijelaskan normatif sesuai lampiran PMK-242/PMK.03/2014. untuk bagian tujuan pbk. kolom npwp Diisi dengan nama Wajib Pajak tujuan pemindahbukuan. Dalam hal pemilik ssp sudah benar hanya saja penyetornya salah, silahkan konsultasikan ke kpp atas pengisian formulirnya.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k33/162524--24-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)