User Tools

Site Tools


faq1:5k33:162513--24-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

https://twitter.com/SajaIdgs/status/1539898763426164737 Apakah pertanyaan ini boleh dijawab seperti ini? Bahwa belum ada pencabutan terkait SE tersebut. Namun, SE tersebut berisi tentang perubahan atas SE Dirjen Pajak tahun 2012 tentang pelaksanaan PMK-163/PMK.03/2012 tentang batasan dan tata cara pengenaan PPN atas kegiatan membangun sendiri, di mana PMK tersebut sudah tidak berlaku lagi karena sudah dicabut dan diganti dengan PMK-61/PMK.03/2022 tentang PPN atas kegiatan membangun sendiri. Ter

Jawaban

setuju mas, karena aturan PMK-163/2012 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Pasal 12 PMK-61/2022. maka untuk kegiatan membangun sendiri mengacu ke PMK-61/2022, adapun terkait cara input diefaktur dijelaskna di Nd-668/2022 mas

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k33/162513--24-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 by 127.0.0.1