User Tools

Site Tools


faq1:5k33:162512--24-juni-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

jika warisan dalam bentuk bangunan, dan akan mengikuti PPS, NJOP tahun berapa yang dipakai? tahun 2003 atau 2015? https://twitter.com/CoinMike88/status/1539881595276251136 Apakah warisan bisa diikutkan PPS mengingat warisan merupakan BOP?

Jawaban

karena waris masuk ke Pasal 4 ayat 3 huruf b UU PPh maka bukan objek pph. namun untuk penentuan apakah waris objek PPS silakan konfirmasi ke KPP. karena belum ada dasar yang bisa kita gunakan untuk menjawab ini. apabila WP tetap ingin ikut PPS kebijakan 1 maka nilai NJOP tetap menggunakan akhir tahun 2015. (Pasal 3 ayat 4 PMK-196/2021)

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k33/162512--24-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)