faq1:5k33:162512--24-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
jika warisan dalam bentuk bangunan, dan akan mengikuti PPS, NJOP tahun berapa yang dipakai? tahun 2003 atau 2015? https://twitter.com/CoinMike88/status/1539881595276251136 Apakah warisan bisa diikutkan PPS mengingat warisan merupakan BOP?
Jawaban
karena waris masuk ke Pasal 4 ayat 3 huruf b UU PPh maka bukan objek pph. namun untuk penentuan apakah waris objek PPS silakan konfirmasi ke KPP. karena belum ada dasar yang bisa kita gunakan untuk menjawab ini. apabila WP tetap ingin ikut PPS kebijakan 1 maka nilai NJOP tetap menggunakan akhir tahun 2015. (Pasal 3 ayat 4 PMK-196/2021)
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k33/162512--24-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)