User Tools

Site Tools


faq1:5k33:162493--24-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika WP ada yang memberikan hartanya untuk dijadikan penyertaan modal, lalu dilakukan revaluasi dan ada keuntungan atas revaluasi tersebut, apakah itu masuk ke dalam objek pajak? apakah ada objek pemotongan disitu?

Jawaban

bisa terutang pasal 19 pada saat revaluasi. Saat aset diserahkan sbg pengganti penyertaan modal kalau ada keuntungan jadi objek tarif umum

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k33/162493--24-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)