faq1:5k33:162478--24-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
ini kami ada transaksi penjualan kapal kepada lawan transaksi yang punya suket tidak dipungut PPN, tapi untuk keterangan nya menyebutkan untuk kebutuhan impor, aoa suket tersebut bisa dipakai untuk transaksi ini atau tidak berlaku karena keterangannya untuk impor?
Jawaban
di SS an SKTD yang diberi WP, ada disebut terkait perolehan jg.. sepanjang sesuai RKIP, bisa haruse
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k33/162478--24-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)