User Tools

Site Tools


faq1:5k33:162470--24-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp ada repatriasi, jika wp hartanya mau diuangkan dulu kemudian dibawa ke indo dan disetorkan ke bank apakah boleh dilakukan ?

Jawaban

pasal 15 ayat 2 pmk 196/2021, Pengalihan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan melalui bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k33/162470--24-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)