faq1:5k33:162469--24-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP beli tanah sebelum 2015, tapi dijual di 2018. Atas keduanya belum ikut TA dan belum dilapor SPT. Bisa ikut PPS kebijakan berapa?
Jawaban
Bisa kebijakan 1 dan 2 karena memenuhi syarat perolehan sebelum 2015 dan setelah 2016 s.d. 2020. Atas yg diikutkan PPS, dilapor di tahun 2022 dengan keterangan sudah terjual di 2018
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k33/162469--24-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 by 127.0.0.1