faq1:5k33:162461--24-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk insentif pph 21 DTP, pph terutang DTP nya kan diberikan kepada pegawai, kalo perusahaan gak ngasih itu ke pagawai ada sanksinya gak?
Jawaban
PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai, termasuk dalam hal Pemberi Kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada Pegawai. secara ketentuan tidak aa sanksinya, tapi memang harus diberikan ke pegawai karna insentif tsb diberikan ke pegawai bukan perusahaannya.
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k33/162461--24-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)