User Tools

Site Tools


faq1:5k33:162461--24-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk insentif pph 21 DTP, pph terutang DTP nya kan diberikan kepada pegawai, kalo perusahaan gak ngasih itu ke pagawai ada sanksinya gak?

Jawaban

PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai, termasuk dalam hal Pemberi Kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada Pegawai. secara ketentuan tidak aa sanksinya, tapi memang harus diberikan ke pegawai karna insentif tsb diberikan ke pegawai bukan perusahaannya.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k33/162461--24-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)