faq1:5k33:162428--24-juni-2022
−Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apakah FP Masukan dengan kode 05 (dari perusahaan ekspedisi) tersebut boleh dikreditkan? Perusahaan tempat WP bekerja bukan perusahaan ekspedisi. Kalau aku liat di Pasal 9A itu gabisa dikreditkan ya Mas/Mba? Atau aku salah tangkap?
Jawaban
ketentuan itu terkait PM yg diterima oleh pihak ekspedisi terkait penyerahan jasa ekspedisinya. Kalo bagi pihak penerima jasa cukup mengacu ke Pasal 9 ayat (8) UU PPN sttd UU HPP
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k33/162428--24-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)