User Tools

Site Tools


faq1:5k33:162428--24-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apakah FP Masukan dengan kode 05 (dari perusahaan ekspedisi) tersebut boleh dikreditkan? Perusahaan tempat WP bekerja bukan perusahaan ekspedisi. Kalau aku liat di Pasal 9A itu gabisa dikreditkan ya Mas/Mba? Atau aku salah tangkap?

Jawaban

ketentuan itu terkait PM yg diterima oleh pihak ekspedisi terkait penyerahan jasa ekspedisinya. Kalo bagi pihak penerima jasa cukup mengacu ke Pasal 9 ayat (8) UU PPN sttd UU HPP

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k33/162428--24-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)