faq1:5k33:162418--24-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pmk-99/2018. kalo ada transaksi sama wp badan. ada penyerahan barang dan jasa. yg dipotong itu hanya atas jasanya kan ya ? sebagai pengganti pph pasal 23.
Jawaban
di pmk ya klausul untuk setiap penjualan transaksi penjualan atau penyerahan jasa. kalo secara ketentuan umum penjualannya bukan objek pemotongan, berarti gak perlu dipotong 0,5%.
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k33/162418--24-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1