faq1:5k33:162401--24-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PPS - jika mau melaporkan akumulasi penyusutan yang sebelumnya tidak masuk ke SPH 2016, itu masuknya ke harta kah? dengan nilai minus?
Jawaban
normatif sepanjang bukan harta haruse bukan objek PPS
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k33/162401--24-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 by 127.0.0.1