faq1:5k33:162377--24-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP ikut PPS sebelum lapor spt tahunan 2020, SPT 1770SS mencantumkan jumlah harta yg sama dgn yang diikutkan PPS. Apakah boleh?
Jawaban
Secara ketentuan seharusnya melaporkan SPT Tahunan 2020 dulu sebelum ikut PPS kebijakan 2. Tapi karena WP sudah terlanjur, dan tidak bisa pembetulan SPT Tahunan apabila tetap ingin ikut PPS, maka untuk teknis selanjutnya terkait penelitian dsb diarahkan ke KPP
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k33/162377--24-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)