User Tools

Site Tools


faq1:5k33:162368--23-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

instansi pemerinta melakukan sewa ballroom hotel, PPh Pasal 23 nya dipotong oleh pihak instansi pemerintahnya kan ya? Menurut WP dalam invoicenya itu tidak ada pemotongan PPh Pasal 23. Seharusnya yang membuat invoice bukannya dari pihak hotel ya? lalu instansi membayarkan dan memotong PPhnya? Terima kasih

Jawaban

untuk sewa ballroom ini kan termasuk sewa tanah dan atau bangunan ya jadi seharusnya dipotong pph pasal 4 ayat 2, namun bisa dipastikan lagi dalam sewa ballroom ini apakah ada unsur jasa akomodasi yg diberikan pihak hotel, kalau ada unsur jasanya brti harusnya tidak dikenakan pph pasal 4(2) sesuai di pasal 2 PP 34 tahun 2017

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k33/162368--23-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)