User Tools

Site Tools


faq1:5k33:162366--23-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau tnya jika PT A (indo) menjual saham ke PT B (sing) yang terdapat hub istimewa. apakah perlu menggunakan appraisal?

Jawaban

diaturan perpajakan tidak mengatur sampai sedetail itu atas penjualan dengan hubungan istimewa

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k33/162366--23-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 by 127.0.0.1