User Tools

Site Tools


faq1:5k33:162356--23-juni-2022

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

saya ingin bertanya jadi kan Atas pemungutan PPh Pasal 22 impor hanya dapat dikreditkan pada tahun pajak yang tercantum dalam bukti pungut PPh Pasal 22. Jika bukti pungut PPh Pasal 22 Impor untuk Tahun 2021, maka PPh Pasal 22 impor hanya dapat dikreditkan pada SPT Tahunan Tahun 2021 itu aturannya dasarnya apa yah?

Jawaban

ada dilampiran Per-19/2014 stdtd per-30/2017 dijelaskan mas terkait kredit pajak di lampiran III (untuk Badan) Lampiran ini diisi dengan rincian bukti pungut PPh Pasal 22 dan bukti potong PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang telah dibayar melalui pemungutan/pemotongan pajak oleh pihak lain dan/atau yang pembayarannya dilakukan sendiri, atas penghasilan yang dikenai PPh tidak bersifat final yang diterima/diperoleh dan dilaporkan dalam SPT Tahunan Tahun Pajak ini. Per-19/2014 stdtd per-30/2017

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k33/162356--23-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)