Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
saya ingin bertanya jadi kan Atas pemungutan PPh Pasal 22 impor hanya dapat dikreditkan pada tahun pajak yang tercantum dalam bukti pungut PPh Pasal 22. Jika bukti pungut PPh Pasal 22 Impor untuk Tahun 2021, maka PPh Pasal 22 impor hanya dapat dikreditkan pada SPT Tahunan Tahun 2021 itu aturannya dasarnya apa yah?
Jawaban
ada dilampiran Per-19/2014 stdtd per-30/2017 dijelaskan mas terkait kredit pajak di lampiran III (untuk Badan) Lampiran ini diisi dengan rincian bukti pungut PPh Pasal 22 dan bukti potong PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang telah dibayar melalui pemungutan/pemotongan pajak oleh pihak lain dan/atau yang pembayarannya dilakukan sendiri, atas penghasilan yang dikenai PPh tidak bersifat final yang diterima/diperoleh dan dilaporkan dalam SPT Tahunan Tahun Pajak ini. Per-19/2014 stdtd per-30/2017
Dasar Hukum
–
Editor
FDY