faq1:5k33:162354--23-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#29Q: PPN yang dibayarkan pada saat barang keluar dari KITE adalah untuk membayar PPN yang tadinya mendapat fasiltas, apakah bisa dikreditkan?
Jawaban
sepanjang memenuhi Pasal 7 ayat 2Per-16/2021 bisa dikreditkan
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k33/162354--23-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1