User Tools

Site Tools


faq1:5k33:162354--23-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#29Q: PPN yang dibayarkan pada saat barang keluar dari KITE adalah untuk membayar PPN yang tadinya mendapat fasiltas, apakah bisa dikreditkan?

Jawaban

sepanjang memenuhi Pasal 7 ayat 2Per-16/2021 bisa dikreditkan

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k33/162354--23-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1