faq1:5k33:162349--15-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#54Q TWITTER Sore, mau tanya untuk fee jasa apoteker apakah pemotongan pajaknya termasuk jasa tenaga ahli (dalam hal perusahaan kami membayar jasa apoteker karena ada poliklinik untuk buruh). Mohon pencerahannya. — Kalo di PER 16 ga ada apoteker ya? Tetep bisa sebagai tenaga ahli? Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi: 1.tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, n
Jawaban
#54A: tidak masuk kategori tenaga ahli karena memang tidak disebut di pasal 3 PER16 mas, tapi tetap bisa masuk pekerjaan bebas secara umum kalau memang masuk ke definisinya di UU KUP dan bukan pegawai sesuai pasal 1 PER16
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k33/162349--15-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1