User Tools

Site Tools


faq1:5k33:162349--15-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#54Q TWITTER Sore, mau tanya untuk fee jasa apoteker apakah pemotongan pajaknya termasuk jasa tenaga ahli (dalam hal perusahaan kami membayar jasa apoteker karena ada poliklinik untuk buruh). Mohon pencerahannya. — Kalo di PER 16 ga ada apoteker ya? Tetep bisa sebagai tenaga ahli? Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi: 1.tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, n

Jawaban

#54A: tidak masuk kategori tenaga ahli karena memang tidak disebut di pasal 3 PER16 mas, tapi tetap bisa masuk pekerjaan bebas secara umum kalau memang masuk ke definisinya di UU KUP dan bukan pegawai sesuai pasal 1 PER16

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k33/162349--15-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1