faq1:5k33:162345--15-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#6Q Jika instansi pemerintah bertransaksi dengan melakukan pengiriman paket via jasa ekspedisi, jika nilainya > 2 juta apakah dikenakan PPN? Jika iya, apakah kode faktur pajaknya tetap 02 atau 04? Kena PPN kode 02 ya?
Jawaban
#6A: asumsi transaksi sesuai PMK 59/2022, terutang PPN dengan besaran tertentu atas jasa pengiriman paket (PMK 71/2022) dan pakai FP kode 02 ya.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k33/162345--15-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)