User Tools

Site Tools


faq1:5k33:162345--15-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#6Q Jika instansi pemerintah bertransaksi dengan melakukan pengiriman paket via jasa ekspedisi, jika nilainya > 2 juta apakah dikenakan PPN? Jika iya, apakah kode faktur pajaknya tetap 02 atau 04? Kena PPN kode 02 ya?

Jawaban

#6A: asumsi transaksi sesuai PMK 59/2022, terutang PPN dengan besaran tertentu atas jasa pengiriman paket (PMK 71/2022) dan pakai FP kode 02 ya.

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k33/162345--15-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)