faq1:5k33:162335--23-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
#2Q @kring_pajak min mau nanya dong apakah bisa NPWP lawan transaksi bisa diganti setelah e-Faktur sudah upload dan di approve
Jawaban
#2A: Kesalahan penginputan NPWP di FP tidak bisa diganti dengan FP Pengganti, hanya bisa melalui mekanisme pembatalan FP + konsultasikan ke KPP ya.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k33/162335--23-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 by 127.0.0.1