faq1:5k33:162331--23-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
# 8 Q pak saya mau bertanya, objek pph 23 utk jasa percetakan itu seperti apa ya… apakah jika didalam invoice ada tertera kalimat 'printing/cetak'? jadi saya ada buat design utk katalog. dan saya memberikan design tsb ke vendor, lalu vendor tsb membuat hardcopy utk katalog saya… dan ditagihkan ke saya namun ditagihan hanya tertulis 'katalog xxx tahun 2022' dan di FP pun seperti itu apakah ini jadinya barang apa jasa ya?
Jawaban
tidak bisa kita yang tentukan mas, kembalikan ke WP dalam kontrak/perjanjian sebenarnya ini merupakan pembelian atas barang atau jasa misal jasa print/percetakan. arahkan konsultasi KPP
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k33/162331--23-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)