faq1:5k33:162327--23-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp mendapatkan permintaan informasi dari kpp untuk menyampaikan bukti pemberian insentif dtp pph pasal 21 kepada pegawainya. Perusahaan tidak memberikan jumlah insentif karena pph 21nya ditanggung oleh perusahaan. Apakah yang dilakukan perusahaan salah? saya harus bagaimana?
Jawaban
Seharusnya perusahaan membayarkan insentif pph 21 DTP walaupun pph 21 karyawan di perusahaan tersebut ditanggung perusahaan (pasal 2 ayat 5 pmk 9 dan perubahannya)
Dasar Hukum
–
Editor
LDA
faq1/5k33/162327--23-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)