User Tools

Site Tools


faq1:5k33:162327--23-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp mendapatkan permintaan informasi dari kpp untuk menyampaikan bukti pemberian insentif dtp pph pasal 21 kepada pegawainya. Perusahaan tidak memberikan jumlah insentif karena pph 21nya ditanggung oleh perusahaan. Apakah yang dilakukan perusahaan salah? saya harus bagaimana?

Jawaban

Seharusnya perusahaan membayarkan insentif pph 21 DTP walaupun pph 21 karyawan di perusahaan tersebut ditanggung perusahaan (pasal 2 ayat 5 pmk 9 dan perubahannya)

Dasar Hukum

Editor

LDA

faq1/5k33/162327--23-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)