faq1:5k33:162315--23-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kalau wp penyerahan JKP ke pusat dan cabang2nya, pusat di madya, faktur pajak harus sendiri2?
Jawaban
iya karena alamat cabang2nya berbeda. disampaikan sesuai pasal 6 PER 03 /2022
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k33/162315--23-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1