User Tools

Site Tools


faq1:5k33:162315--23-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau wp penyerahan JKP ke pusat dan cabang2nya, pusat di madya, faktur pajak harus sendiri2?

Jawaban

iya karena alamat cabang2nya berbeda. disampaikan sesuai pasal 6 PER 03 /2022

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k33/162315--23-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1