User Tools

Site Tools


faq1:5k33:162312--23-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wpln beli barang dari wpdn, dan wpdn diminta mengirimkan barangnya ke kawasan berikat, gimana ?

Jawaban

pasal 21 ayat 3a, Barang yang mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Bahan Baku, Bahan Penolong, dan/atau pengemas dan alat bantu pengemas milik subjek pajak luar negeri yang ditujukan untuk diekspor dengan cara diolah atau digabung terlebih dahulu di Kawasan Berikat, sepanjang barang tetap berada dalam Kawasan Berikat sampai dengan dilakukannya ekspor.

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k33/162312--23-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 by 127.0.0.1