faq1:5k33:162312--23-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wpln beli barang dari wpdn, dan wpdn diminta mengirimkan barangnya ke kawasan berikat, gimana ?
Jawaban
pasal 21 ayat 3a, Barang yang mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Bahan Baku, Bahan Penolong, dan/atau pengemas dan alat bantu pengemas milik subjek pajak luar negeri yang ditujukan untuk diekspor dengan cara diolah atau digabung terlebih dahulu di Kawasan Berikat, sepanjang barang tetap berada dalam Kawasan Berikat sampai dengan dilakukannya ekspor.
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k33/162312--23-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 by 127.0.0.1