faq1:5k33:162311--23-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
https://twitter.com/heenthrophy/status/1539842174610571265 mohon bantuannya, mas/mbak, ini jawabannya bagaimana ya? terima kasih
Jawaban
ketika WP berhenti bekerja maka pemotongan pph pasal 21 nya dilakukan penyesuaian di masa dia berhenti bekerja. untuk mekanisme perhitungannya sesuai lampiran PER-16/2016. jika ada LB, maka harus diperhitungkan dulu dengan DTP yang dia sudah terima. jika masih ada lebih bayarnya, baru dikembalikan ke pegawai ybs. dalam pengisian spt, lb yang dapat dikompensasikan hanyalah lb yang berasal dari non-dtp. untuk petunjuk teknis terkait ini belum ada, boleh sambil konsultasi ke kpp. jadi untuk masa2 s
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k33/162311--23-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)