User Tools

Site Tools


faq1:5k33:162310--23-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Dear Customer Service Kita mendapatkan order pembelian dari perusahaan JOHOR MALAYSIA, Kita membuat penawaran harga ke perusahaan JOHOR MALAYSIA ini dalam bentuk kurs USD. Hal yang ingin kita tanyakan 1. Kurs USD mana yang harus kita pakai untuk mengkonversi ke IDR ? sebab Efaktur Pajak kita buat harus dalam bentuk IDR rupiah 2. Bagaimana cara penginput nama customer untuk perusahaan JOHOR MALAYSIA ini ? sebab customer ini tidak mempunyai NPWP

Jawaban

cek pasal 8 ayat 1 dan 2 PER-03/2022 ya. gunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak, bea keluar, dan pajak penghasilan, yang berlaku pada saat Faktur Pajak seharusnya dibuat. ini transaksi ekspor kah? untuk transaksi ekspor maka menggunakan PEB sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak ya. pengisian PEB, informasi di BC. untuk penyerahan dalam negeri, pembuatan faktur pajak juga bisa ya untuk SP

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k33/162310--23-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)