faq1:5k33:162289--23-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
#34Q, twitter @kring_pajak halo, untuk pencantuman harga jual di faktur pajak apakah ada aturan tetap mengenai harga tersebut harus exclude PPN ? Jika harga jual dicantumkan dengan include PPN apakah boleh min ?
Jawaban
#34A iyaa harus exclude PPN ya mbaa. karena harga jual adalah salah satu komponen untuk menghitung PPN bisa dijelaskan terkait tata cara pengisian faktur menurut Lampiran PER-03/PJ/2022 bahwa pada kolom harga jual diisi dengan: 1. diisi dengan harga jual atau penggantian atas BKP dan/atau JKP yang diserahkan sebelum dikurangi dengan uang muka termin 2. dalam hal uang muka atau termin yang menjadi dasar perhitungan PPN yaitu jumlah uang muka atau termin yang bersangkutan kolom PPN ada sen
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k33/162289--23-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)