User Tools

Site Tools


faq1:5k33:162285--23-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mau tanya, utk penjualan mobil bekas milik perusahaan apakah harus ditambahkan dg PPN?

Jawaban

setelah digali adalah penjualan aktiva bukan usaha jual kendaraan bekas, sehingga dikenakan PPN pasal 16D. PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.“

Dasar Hukum

Editor

ENT

faq1/5k33/162285--23-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1