Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Siang kak @kring_pajak, ijin bertanya, dlm SPT 2020, WP mencantumkan harta uang tunai 800jt yg sebenarnya itu merupakan uang tunai dan tabungan. Apakah saldo tab ini harus di PPS lagi? Karena yg tercantum dlm SPT 2020 hanya ditulis uang tunai 800jt. Tks. https://twitter.com/jeperio1/status/1539856299390709760
Jawaban
terkait pps kebijakan 2, harta bersih yang dapat diungkapkan wpop yakni diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020; dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020, terkait kasus wp, tabungan tersebut senarnya sudah dilapor di spt 2020 namun hanya dicantumkan degan nama uang tunai. Sepanjang spt 2020 belum diperiksa, Wp dapat membetulkan saja spt tahun 2020 t
Dasar Hukum
–
Editor
RAD