faq1:5k33:162269--23-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jasa pengiriman ada komponen asuransinya. Apakah dikenai pajak?
Jawaban
Pembayaran ke pihak ketiga bisa dikecualikan dari jumlah bruto yg dipotong PPh 23 jika bisa dibuktikan faktur tagihan atau bukti pembayaran. DPP atas penyerahan jasa adalah nilai penggantian (Semua biaya yg diminta termasuk biaya asuransi).
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k33/162269--23-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 by 127.0.0.1