User Tools

Site Tools


faq1:5k33:162269--23-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jasa pengiriman ada komponen asuransinya. Apakah dikenai pajak?

Jawaban

Pembayaran ke pihak ketiga bisa dikecualikan dari jumlah bruto yg dipotong PPh 23 jika bisa dibuktikan faktur tagihan atau bukti pembayaran. DPP atas penyerahan jasa adalah nilai penggantian (Semua biaya yg diminta termasuk biaya asuransi).

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k33/162269--23-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 by 127.0.0.1