User Tools

Site Tools


faq1:5k33:162258--23-juni-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Harta WP adalah tanah namun hanya memiliki kuitansi saja, tanpa ada sertifikat/akta jual beli. di spph bagian jenis dokumen diisi apa?

Jawaban

berdasarkan pmk 196/2021 jika hartanya tanah/bangunan diisi dengan sertifikat hak milik atau akta jual beli. Jika secara kenyataannya tidak dimiliki oleh wp, maka silahkan konfirmasi ke kpp

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k33/162258--23-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)