faq1:5k33:162258--23-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Harta WP adalah tanah namun hanya memiliki kuitansi saja, tanpa ada sertifikat/akta jual beli. di spph bagian jenis dokumen diisi apa?
Jawaban
berdasarkan pmk 196/2021 jika hartanya tanah/bangunan diisi dengan sertifikat hak milik atau akta jual beli. Jika secara kenyataannya tidak dimiliki oleh wp, maka silahkan konfirmasi ke kpp
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k33/162258--23-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)