faq1:5k33:162257--23-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
PPS, kalau wp sudah setor pph terutang di spph tapi ternyata nilai hartanya masih kurang sehingga pajaknya lebih besar. yang harus disetor senilai selisihnya saja atau semuanya?
Jawaban
selisihnya saja, atau mau disetor seluruhnya nanti atas yang salah di pbk/pengembalian pmk 187 silakan
Dasar Hukum
–
Editor
LDA
faq1/5k33/162257--23-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)