User Tools

Site Tools


faq1:5k33:162257--23-juni-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

PPS, kalau wp sudah setor pph terutang di spph tapi ternyata nilai hartanya masih kurang sehingga pajaknya lebih besar. yang harus disetor senilai selisihnya saja atau semuanya?

Jawaban

selisihnya saja, atau mau disetor seluruhnya nanti atas yang salah di pbk/pengembalian pmk 187 silakan

Dasar Hukum

Editor

LDA

faq1/5k33/162257--23-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)