User Tools

Site Tools


faq1:5k33:162248--23-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

terkait telat buat fp tadi, jadi apakah kita perlu bayar PPN nya ? atau bagaimana? atau nunggu STP?

Jawaban

dri sisi penjual atas transaksi tersebut tetap harus dibuat fakturnya. nah dari sisi pembeli jika pembuatan faktur ttersebut melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, maka fp tersebut tidak dianggap sebagai fp, bagi si pembeli tidak dapat di kreditkan. terkait stp silahkan tunggu dri kpp

Dasar Hukum

Editor

RAD

faq1/5k33/162248--23-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)