faq1:5k33:162248--23-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
terkait telat buat fp tadi, jadi apakah kita perlu bayar PPN nya ? atau bagaimana? atau nunggu STP?
Jawaban
dri sisi penjual atas transaksi tersebut tetap harus dibuat fakturnya. nah dari sisi pembeli jika pembuatan faktur ttersebut melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, maka fp tersebut tidak dianggap sebagai fp, bagi si pembeli tidak dapat di kreditkan. terkait stp silahkan tunggu dri kpp
Dasar Hukum
–
Editor
RAD
faq1/5k33/162248--23-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)