User Tools

Site Tools


faq1:5k33:162245--23-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#28Q: ada kepemilikan harta tidak bergerak di tahun 2019. dan lupa dilaporkan. namun harta tersebut sudah terjual di awal tahun 2020. kan tidak bisa masuk PPS. tapi diwajibkan untuk pembetulan yg tahun 2019 itu ya?

Jawaban

#28A pm yaa betul mba, harta tsb bukan objek PPS karena sudah tidak dimiliki pada 31 des 2020 tapi karena belum dilaporkan di SPT, maka arahkan untuk pembetulan SPT 2019 dengan menambahkan harta tsb di kolom harta

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k33/162245--23-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)