faq1:5k33:162243--23-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Jika wp tidak ikut pps kebijakan 2 dan tidak pembetulan spt. kemudian diperiksa, apakah harta yang ditemukan dianggap sebagai penghasilan?
Jawaban
dijelaskan normatif sesuai pasal 11 ayat 2 uu hpp. untuk pemeriksaan biasa dikembalikan ke materi pemeriksaan sesuai ketentuan perpajakan
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k33/162243--23-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 by 127.0.0.1