User Tools

Site Tools


faq1:5k33:162199--23-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Sewa untuk 2 tahun sudah dibayar di awal, tapi ternyata 1 tahun berjalan kontraknya diterminate. Uangnya dikembalikan. Gimana PPhnya?

Jawaban

Karena pada kenyataannya hanya terutang setahun, atas selisihnya boleh ajukan pengembalian atas pajak yg seharusnya tidak terutang, bisa diajukan oleh pihak yg dipotong

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k33/162199--23-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)