faq1:5k33:162199--23-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Sewa untuk 2 tahun sudah dibayar di awal, tapi ternyata 1 tahun berjalan kontraknya diterminate. Uangnya dikembalikan. Gimana PPhnya?
Jawaban
Karena pada kenyataannya hanya terutang setahun, atas selisihnya boleh ajukan pengembalian atas pajak yg seharusnya tidak terutang, bisa diajukan oleh pihak yg dipotong
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k33/162199--23-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)