Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Hai @kring_pajak, mau mengkonfirmasi ulang bahwa jika Mr. A mengikuti PPS dgn melaporkan harta Dalam Negeri yg belum dilaporkan di SPT namun tanpa menginvestasikan ke kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau energi ternarukan dan/atau SBN berarti tetap tdk boleh Mengalihkan harta tsb ke luar negeri? Jikalau spt itu, antara menginvestasikan dan tidak menginvestasikan hanya beda di tarif saja ya? Terima kasih
Jawaban
Pasal 15 ayat (3) PMK 196 th 2021 Wajib Pajak yang mengungkapkan Harta bersih yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau mengalihkan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat mengalihkan Harta bersih tersebut ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan Jadi benar hanya berbedanya di tarif juga tergantung kebija
Dasar Hukum
–
Editor
ENT