faq1:5k33:162174--23-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
JIka WP sudah memilih menggunakan tarif umum apakah bisa balik ke PP 23 lagi?
Jawaban
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk Tahun Pajak - Tahun Pajak berikutnya tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k33/162174--23-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)