User Tools

Site Tools


faq1:5k33:162174--23-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

JIka WP sudah memilih menggunakan tarif umum apakah bisa balik ke PP 23 lagi?

Jawaban

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk Tahun Pajak - Tahun Pajak berikutnya tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k33/162174--23-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)