faq1:5k33:162170--23-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perusahaan A hutang ke perusahaan B, perusahaan A ada menggaransikan ke pihak Bank, untuk menunjukan bahwa PT A mampu bayar utang ke PT B. atas pembayaran biaya garansi ke pihak Bank ada pemotongan pph ?
Jawaban
pasal 23 aat 4 ada pengecualian pemotongan. emotongan pajak tidak dilakukan atas, penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k33/162170--23-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1