faq1:5k33:162142--23-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#1Q (twitter) Halo mimin @kring_pajak mau tanya, apabila kami mengajukan banding atas kep keberatan Tahun Pajak 2019 dan ditolak/diterima sebagian, apakah sanksi administrasinya berupa kenaikam 100% atau 60% ya sesuai UU HPP? – Mas/Mba sepanjang putusan bandingnya diterbitkan setelah UU HPP diundangkan maka kena sanksi administratif berupa denda sebesar 60% sesuai Pasal 27 ayat (5d) UU HPP kan ya? kalau sebelum UU HPP diterbitkan putusannya, maka masih 100% sanksinya? Terima kasih.
Jawaban
#1A iya benar, kalau keputusannya setelah UU HPP terbit 60%
Dasar Hukum
–
Editor
WAS
faq1/5k33/162142--23-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)