faq1:5k33:162138--23-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
# 16 Q saya mau tanya kalo ketentuan pemindahbukuan dari PPh bisa dilakukan kemana saja?apakah bisa ke ppn? kode awal pbk saya adalah 411127 104, ini bisa saya pbk ke pajak mana saja? lalu untuk ketentuan pengembalian pph terhutang bagaimana prosedurnya?
Jawaban
#16A : Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk dapat dilakukan ke pembayaran PPh, PPN, PPnBM, PBB, dan Bea Meterai. (Pasal 16 ayat (8) PMK-242/PMK.03/2014) Prosedur pengembalian PMK 187 ada di resume http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5701
Dasar Hukum
–
Editor
WAS
faq1/5k33/162138--23-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)