User Tools

Site Tools


faq1:5k33:162131--23-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau sudah dapat keputusan mengangsur pembayaran pajak apakah sanksinya di bayar bersamaan dengan angsurannya

Jawaban

Sanksi administrasi berupa bunga ditagih dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak pada setiap tanggal jatuh tempo angsuran, jatuh tempo penundaan, atau pada tanggal pembayaran. (Pasal 26 ayat (4) PMK-242/PMK.03/2014)

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k33/162131--23-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1