faq1:5k33:162119--23-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
DPP pasal 23 ketika ada pemisahan untuk fee dan biaya pembayaran ke karyawan
Jawaban
pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa; Pembayaran ini tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan de
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k33/162119--23-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)