User Tools

Site Tools


faq1:5k33:162119--23-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

DPP pasal 23 ketika ada pemisahan untuk fee dan biaya pembayaran ke karyawan

Jawaban

pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa; Pembayaran ini tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan de

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k33/162119--23-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)