faq1:5k33:162104--23-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp wna punya npwp tapi sudah ke negara asal, masih menerima penghasilan dari indonesia,
Jawaban
jika masih menerima penghasilan, memiliki npwp dan belum di NE atau penghapusan, serta dianggap pegawai tetap maka tetap dikenakan pph pasal 21 atas pegawai tetap.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k33/162104--23-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)