User Tools

Site Tools


faq1:5k33:162104--23-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp wna punya npwp tapi sudah ke negara asal, masih menerima penghasilan dari indonesia,

Jawaban

jika masih menerima penghasilan, memiliki npwp dan belum di NE atau penghapusan, serta dianggap pegawai tetap maka tetap dikenakan pph pasal 21 atas pegawai tetap.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k33/162104--23-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)