User Tools

Site Tools


faq1:5k33:162102--23-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Untuk harta PPS (kebijakan II) kan menjadi perolehan baru di tahun pajak 2022. Apabila setelah deklarasi (tidak diinvestasikan) harta tersebut berubah menjadi jenis harta lain, nanti pelaporan di SPT 2022 apakah tetap mengikuti sesuai SPPH dulu?

Jawaban

dilaporkan sesuai bentuk harta terakhir try (31 desember 2022), nanti dibagian keterangan diberi penjelasan sudah diikutkan PPS dengan jenis harta sebelumnya.

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k33/162102--23-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)