faq1:5k33:162102--23-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Untuk harta PPS (kebijakan II) kan menjadi perolehan baru di tahun pajak 2022. Apabila setelah deklarasi (tidak diinvestasikan) harta tersebut berubah menjadi jenis harta lain, nanti pelaporan di SPT 2022 apakah tetap mengikuti sesuai SPPH dulu?
Jawaban
dilaporkan sesuai bentuk harta terakhir try (31 desember 2022), nanti dibagian keterangan diberi penjelasan sudah diikutkan PPS dengan jenis harta sebelumnya.
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k33/162102--23-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)