User Tools

Site Tools


faq1:5k33:162087--23-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

retur kalo lawan transaksinya non PKP, kan harus menyampaikan ke KPP. tapi oleh pihak penjualnya tetap bisa diinput. benar seperti itukah?

Jawaban

sepanjang nota returnya memuat informasi yg lengkap ga masalah. karena memang non PKP memang tidak perlu diinput di efaktur pembeli juga

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k33/162087--23-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1