faq1:5k33:162087--23-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
retur kalo lawan transaksinya non PKP, kan harus menyampaikan ke KPP. tapi oleh pihak penjualnya tetap bisa diinput. benar seperti itukah?
Jawaban
sepanjang nota returnya memuat informasi yg lengkap ga masalah. karena memang non PKP memang tidak perlu diinput di efaktur pembeli juga
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k33/162087--23-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1