faq1:5k33:162082--23-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Harta yang ikut PPS nanti di SPT Tahunan 2022 kan dilaporkan sebagai harta baru, kalo tabungan nanti diisi sesuai di SPPH atau harta sesuai di tahun terakhir 2022?
Jawaban
Terhadap tambahan Harta dan Utang yang diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam SPPH yang: a. belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan/atau b. belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal SURAT KETERANGAN serta dilaporkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasil
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k33/162082--23-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)