User Tools

Site Tools


faq1:5k33:162082--23-juni-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Harta yang ikut PPS nanti di SPT Tahunan 2022 kan dilaporkan sebagai harta baru, kalo tabungan nanti diisi sesuai di SPPH atau harta sesuai di tahun terakhir 2022?

Jawaban

Terhadap tambahan Harta dan Utang yang diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam SPPH yang: a. belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan/atau b. belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal SURAT KETERANGAN serta dilaporkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasil

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k33/162082--23-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)