faq1:5k33:162081--23-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kami terdaftar di KPP madya jakarta, dan mempunyai npwp cabang dan gudang PDPLB. apakah wajib mengikuti PER-03/PJ/2022 yg menyatakan alamat faktur pajak sama dengan alamat kirim? atau kami harus mengajukan pemusatan ppnk?
Jawaban
Kan klw di per 03, almat adalah alamat kirim. Barangnya dikirim kemana seharusnya menggunakan alamat itu, sepanjang alamat kirim tsb memiliki npwp
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k33/162081--23-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1