User Tools

Site Tools


faq1:5k33:162081--23-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kami terdaftar di KPP madya jakarta, dan mempunyai npwp cabang dan gudang PDPLB. apakah wajib mengikuti PER-03/PJ/2022 yg menyatakan alamat faktur pajak sama dengan alamat kirim? atau kami harus mengajukan pemusatan ppnk?

Jawaban

Kan klw di per 03, almat adalah alamat kirim. Barangnya dikirim kemana seharusnya menggunakan alamat itu, sepanjang alamat kirim tsb memiliki npwp

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k33/162081--23-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1